Got My Cursor @ 123Cursors.com

Cari

8/21/2010

Batas Auratmu

Ngomong-ngomong masalah aurat, kaum wanita lah yang sering disorot akan hal itu. Apa sih aurat itu?!? Mana saja batasan Aurat itu?!?  Apa hukumnya menutup aurat?1? Bakal dibahas dalam posting ini. Selamat menyelami postingan ini :
Pengertian :
Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang. Dalam islam aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka (Surah An N31 dan Al Ahzab 59), sedangkan untuk pria adalah bagian pusar (perut) ke bawah hingga lutut
Rasululloh SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLOH SWT perintahkan untuk ditutupi.
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1.    Al-Quran surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya"
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a)    Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH SWT.
b)    Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c)    Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata "kecuali yang biasa nampak" dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d)    Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2.    Hadis riwayat Aisyah RA,
Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a.    Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b.    Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1)    Dari Al-Qur'an:
a.    "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu" (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan: Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b.    "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan: Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2)    Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Keterangan: Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
Memang ada kalanya muslimah sudah menutup auratnya, tapi masih kurang baik. Berikut contoh gambar yang menunjukkan kesalahn muslimah dalam menutup auratnya:

Batasan Aurat Pria
Pendapat yang benar tentang batasan aurat pria adalah antara pusar sampai lutut. Hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: ?Aurat seorang mukmin adalah antara pusar sampai lutut? (HR Sammuwaih/Ismai?il bin Abdulloh; hadis hasan) dan dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda: ?Paha itu adalah aurat? (HR Abu Daud, Tirmidzy, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Akan tetapi ada sebahagian ulama, di antaranya Ibnu Hazm dan juga sebahagian Fuqoha Maliki dan Hanabilah berpendapat bahwa Paha tidak termasuk Aurat. Pendapat ini berlandaskan sejumlah dalil. Antara lain
Dari Anas RA. Ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW pernah melipat sarungnya pada hari Khoibar sehingga aku melihat putihnya paha Rasulullah SAW ? (HR Muslim 2/1044)
Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW menyingkapkan kain dari pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk. Tetapi ketika Utsman bin ?Affan masuk beliau menutupinya. Lalu beliau pun bersabda ?Bagaomana aku tidak merasa malu terhadap seorang laki-laki yang para malaikat pun meresa malu terhadapnya? (HR Muslim 4/1866)

Penetapan Batas-Batas Aurat
Aurat berasal dari bahasa Arab, "Aurah", yang berarti keaiban.  Dalam fiqih,
aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari
pandangan.  Sabda Rasulullah SAW:
    Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria lain, dan begitu pula wanita
    tidak boleh melihat aurat wanita lain.  Dan tidak boleh seorang pria
    bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian
    (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidhi)

Aurat pria yg tak boleh dilihat oleh pria lain dan aurat wanita yang tak boleh
dilihat oleh wanita lain adalah antara pusat dan lutut.  Aurat wanita dalam
hubungannya dengan pria lain atau wanita yang tak seagama adalah seluruh
tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.  Aisha meriwayatkan bahwa
saudaranya, Asma, pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian
tipis sehingga nampak kulitnya.  Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan:
    Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid,
    tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini---sambil
    ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya.
    (HR Abu Dawud)

Menurut batas-batas ini, apa yang tak boleh dilihat tak boleh pula disentuh
baik oleh tangan maupun oleh anggota badan yang lain.  Sabda Rasulullah:
    Adalah lebih baik bagi seseorang untuk ditusuk tangannya dengan jarum besi,
    daripada ia harus menyentuh wanita yang tak halal baginya
    (HR Thabrani dan Baihaqi)

Bagi wanita yang melihat pria tidak pada auratnya selama tidak diikuti oleh
syahwat dan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya adalah
mubah.  Rasulullah SAW telah memperbolehkan Aisha untuk menyaksikan orang-orang
Habsyi yang telah melakukan permainan di masjid Madinah dengan cukup lama
sampai Aisha bosan dan pergi dari situ.

Namun ada perbedaan kecil antara seorang wanita yang melihat pria dengan
seorang pria yang melihat wanita.  Secara umum, tabiat pria adalah lebih
agresif dibandingkan dengan wanita.  Jika sesuatu menarik hati pria, biasanya
dia akan mencoba untuk mendapatkannya.  Namun umumnya wanita agak lebih sukar
mengeluarkan perasaannya.  Kebanyakan wanita tidaklah bersifat agresif, berani
dan nekad untuk membuat first move unutk mendapatkan pria yang menarik hatinya.
Melihat perbedaan ini, syariat Islam tidak menganggap wanita melihat pria akan
membawa mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan pria melihat wanita.

Bagi pria, syariat Islam memaafkan pandangan pertama yang tak disengaja
terhadap wanita non Muhrim.  Hukum ini berlandaskan kepada hadits Rasulullah
SAW:
        Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah
        saw: Apakah yang harus aku lakukan jika aku tidak sengaja memandang?
        Jawab beliau: 'Palingkanlah pandanganmu itu'.
        (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Thirmidhi)

        Rasulullah SAW mengarahkan Ali: Ya Ali, jangan melihat dengan pandangan
        yang kedua setelah pandangan pertama.  Pandangan pertama dimaafkan
        tetapi tidak pandangan yang kedua.
        (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmdihi)

Setidaknya dengan senantiasa menjaga aurat kita dapat mencegah diri dari hal-hal yang tidak di inginkan. Semoga posting di atas dapat menjadi masukkan dan berguna bagi pembaca untuk senantiasa tampil lebih baik lagi nantinya. Amin

Tidak ada komentar: